Pengembangan Pusat Sumber Belajar di Sekolah
Oleh: Anis Nurliawati Dewi, 1102412053
anis.nurliawati.dewi@gmail.com
Dalam dunia pendidikan, khususnya kegiatan belajar
mengajar, banyak komponen yang saling berkaitan agar tujuan pembelajaran dapat
tercapai dengan baik. Komponen ini harus diperhatikan, dilaksanakan, dan
dikelola dengan baik. Di antara semua itu, ada faktor yang sangat penting agar
proses pembelajaran dapat terjadi, yakni, adanya sumber belajar.
Landasan Yuridis Sumber Belajar
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003, pasal 1 mengenai Ketentuan Umum, disebutkan bahwa
“Pembelajaran
adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar”. Dengan kata lain tanpa
sumber belajar maka pembelajaran tidak mungkin dapat dilaksanakan dengan
optimal, karena tidaklah mencukupi untuk mewujudkan pembelajaran bila interaksi
yang terjadi hanya antara peserta didik dengan pendidik saja. Yang sangat
diperlukan dari pendidik terutama adalah perannya dalam memberikan motivasi,
arahan, bimbingan, konseling, dan kemudahan (fasilitasi) bagi berlangsungnya
proses belajar dan pembelajaran yang dialami oleh peserta didik dalam
keseluruhan proses belajarnya (Sudarsono
Sudirdjo, 2008).
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia (PP RI) Nomor 19 Tahun 2005 jo. PP RI Nomor 32 Tahun 2013 jo. PP RI
Nomor 13 Tahun 2015, pasal 1 juga menyebutkan tentang standar sarana dan prasarana. “Standar Sarana dan Prasarana adalah
kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan
berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang
proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.”
Selanjutnya dalam pasal 42 ayat 1 dan 2,
lebih dijelaskan lagi, bahwa “Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber
belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan” dan “Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas,
ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi,
ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah,
tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan”.
Pengertian Sumber Belajar
Setelah jelas dasar hukumnya, maka lanjut
pada pengertian sumber belajar. Sumber
belajar adalah sesuatu yang dapat menyampaikan pesan atau bukan pesan sehingga
tujuan belajar tercapai (Sugeng Purwanto, 2006). Atau dalam salah satu komponen
definisi Teknologi Pembelajaran Association
for Educational Communications and Technology (AECT) 1994, “sumber ialah
asal yang mendukung terjadinya belajar, termasuk sistem pelayanan, bahan pembelajaran,
dan lingkungan”. Sumber belajar bisa berupa macam-macam, tidak hanya terbatas
pada bahan dan alat yang digunakan dalam proses pembelajaran, melainkan juga
tenaga, biaya, dan fasilitas. Sumber belajar mencakup apa saja yang dapat
digunakan untuk membantu tiap orang untuk belajar dan menampilkan
kompetensinya.
Yang termasuk sumber belajar
bahan adalah “printed materials”
seperti buku, atlas, ensiklopedia, kamus, modul, bahan pembelajaran terprogram
(programmed instruction), dan
sebagainya, serta
bahan belajar elektronik seperti
program
video, VCD, program audio, program pembelajaran berbasis komputer (computer assisted instruction). Yang
termasuk sumber belajar “alat (device)”
adalah alat-alat yang digunakan untuk menyajikan bahan seperti misalnya
proyektor slide, proyektor film,
proyektor transparansi (OHP), video
recorder, tape recorder dan sebagainya.
sumber
belajar yang dirancang (Learning Resource by design) sumber belajar yang
dirancang dengan secara sengaja dan sistematis untuk digunakan dalam kegiatan
pembelajaran. dan (2) sumber belajar yang dimanfaatkan (Learning Resource by
utilization) sumber
belajar yang pengadaannya tidak dirancang oleh Pusat Sumber Belajar sendiri
untuk kepentingan kegiatan belajar dan pembelajaran para peserta belajar/ siswa
di sekolah, tetapi diperoleh dari luar karena dibeli, hibah, dimanfaatkan dan
sebagainya untuk kegiatan pendidikan dan pembelajaran
Pusat Sumber Belajar
Sumber belajar yang begitu beragam, memerlukan pengembangan
dan pengelolaan yang baik agar berfungsi secara optimal. Inilah peran yang
harus dijalankan oleh pusat sumber belajar.
Referensi
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP19-2005SNP.pdf)
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/173768/PP0322013.pdf)
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (http://sindiker.dikti.go.id/dok/PP/PP%2015%202015%20standard%20nasional%20pendidikan%20tinggi.pdf)
Purwanto,
Sugeng. 2006. Bahan Ajar Mata Kuliah Pengelolaan
Sumber Belajar. Semarang: Jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan,
Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Semarang.
Seels,
Barbara B. & Richey, Rita C. 1994. Teknologi
Pemebelajaran: Definisi dan Kawasannya (Terjemahan). Jakarta: Unit
Penerbitan Universitas Negeri Jakarta bekerja sama dengan Ikatan Profesi
Teknologi Pendidikan Indonesia (IPTPI).
Comments
Post a Comment