Yunan
Iqbal Maulana
1102414020
Peran
dan Kewajiban Guru TIK dalam Permendikbud 68 Tahun 2014
Ketersediaan SDM TIK yang berkualitas serta memenuhi standard
kompetensi TIK merupakan tantangan dan permasalahan. Unsur SDM guru/tenaga kependidikan merupakan pihak yang dipandang paling
bertanggung jawab terhadap keberhasilan implementsi TIK. Sumber daya manusia
dan modal intelektual (intellectual capital) merupakan aset yang sangat penting
dalam menciptakan keunggulan bersaing yang langgeng. Sistem kebijakan publik
adalah tatanan kelembagaan yang berperan atau merupakan wahana dalam
penyelenggaraan sebagian atau keseluruhan proses kebijakan. Berbagai penemuan
di bidang teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah cara pandang
manusia terhadap dunia termasuk di dalam dunia pendidikan. Peran serta
teknologi informasi dan komunikasi dalam mendukung kegiatan dan aktivitas
pembelajaran yang dapat mendukung system pendidikan disekolah
(patmanthara,syaad).
Peran Guru TIK dalam Implementasi kurikulum 2013 Dalam rangka mewujudkan suasana pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan, seperti yang digariskan di dalam standar proses pendidikan, menurut guru untuk mendayagunakan berbagai sumber belajar, sehingga dapat mengembangkan potensi peserta didik secara maksimal. Untuk menciptakan situasi pembelajaran yang mendukung potensi peserta didik perlu didukung dengan pendayagunakan teknologi informasi dan komunkasi yang dapat mengekspolarasi sumber belajar secara efektif dan efisien. Dalam kerangka inilah, dirasakan perlunya memaksimalkan peran dan fungsi guru teknologi informasi dan komunikasi, untuk mnegembangkan berbagai program pendidikan inovatif , serta membantu guru, dan tenaga kependidikan lainya dalam mendayagunakan teknologi untuk memberikan kemudahan belajar kepada peserta didik, baik dalam kegiatan intra maupun ekstrakulikuler. Sehubungan dengan itu, dalam permendikbud Nomor 68 Tahun 2014, dikemukakan peran guru TIK dan implementasi kurikulum 2013 sebagai berikut: (1) membimbing peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah; (2) memfasilitasi sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah; dan (3) memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Kewajiban
Guru TIK dalam Implementasi kurikulum 2013, mata pelajaran teknologi informasi
(TIK) ditiadakan. Meski demikian, kementrian pendidikan dan kebudayaan
(kemekdibud) tetap menjamin kewajiban dan hak para guru TIK. Dengan dihapusnya
mata pelajaran TIK, guru-guru TIK tidak lagi dapat mengajar di kelas, tugas
mereka dan implementasi kurikulum 2013 adalah sebagai pembimbing atau
pendamping guru TIK, baik bagi peserta didik maupun bagi bagi sesama guru, dan
tenaga kependidikan lainya. Mereka juga bertanggung jawab terhadap berbagai
kegiatan yang berbasis teknologi komunikasi. Sesuai dengan pendidikan dan
sertifikat yang dimlikinya, guru TIK memiliki kewajiban untuk melakukan
berbagai pengembangan pendidikan dan pembelajaran. Dalam permendikbud Nomor 68
Tahun 2014 dikemukakan tentang Guru TIK dalam implementasi Kurikulum 2013,
sebagai berikut: (1) membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau
yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta
menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran
proses pembelajaran; (2) memfasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK,
atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta
menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk persiapan,
pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; dan (3) memfasilitasi tenaga
kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mengembangkan
sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Guru TIK
memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pembimbingan dan pelayanan
TIK terhadap peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan, yaitu: (1) mencari,
mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam
rangka untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran; (2) pengembangan diri
peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan
kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah dengan memanfaatkan TIK sebagai
sarana untuk mengeksplorasi sumber belajar; dan (3) Guru TIK melaksanakan
layanan bimbingan TIK kepada sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK.
Dalam
pemendikbud Nomor 68 Tahun 2014, dikemukakan sedikitnya ada 12 tugas pokok dan
fungsi guru TIK yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, yaitu:(1)
menyusun rancangan pelaksanaan layanan dan bimbingan; (2) melaksanakan layanan
dan bimbingan sesuai rancangan; (3) menyusun alat ukur lembar kerja program
layanan; (4) mengevaluasi proses dan hasil layanan dan bimbingan; (5)
menganalisis hasil dan bimbingan; (6) melaksanakan tindak lanjut hasil
evaluasi; (7) menjadi pengawas penilaian dan evaluasi; (8) membimbing peserta
didik dalam kegiatan ekstrakulikuler ; (9) membimbing guru dalam penggunaan
TIK; (10) membimbing tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK; (11) melaksankan
pengembangan diri; (12) melaksanakan publikasi ilmiah dan membuat karya
inovatif.
Tunjangan
profesi Guru TIK peraturan menteri dan kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014,
menggariskan bahwa guru-guru TIK tetap berhak mendapat tunjangan profesi,
meskipun mata pelajaranya dihapus dalam kurikulum 2013. Karena mata
pelajarannya sudah dihapus, guru TIK harus memenuhi tiga persyaratan jika ingin
tetap mendapat tunjangan profesi. Persyaratan tersebut sebagaimana diatur dalam
peraturan mendikbud Nomor 68 Tahun 2014, sebagai berikut: (1) Guru TIK harus
membimbing minimal 150 peserta didik per tahun pelajaran; (2) Guru TIK wajib
membimbing teman sejawat dan guru lain; dan (3) Guru tik menjadi coordinator
tim data pokok pendidik di sekolah.
Daftar
Pustaka
Mulyasa
. 2014, Guru dalam Implementasi Kurikulum
2013. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Patmanthara,
Yaad. 2006, Jurnal Guru Teknodik.
Jakarta : Pusat TIK Pendidikan Dekdiknas.
Yoga,
Prasetya. 2013. Permen guru tik dan KKPI dalam implementasi kurikulum. Di unduh
dari http://fxekobudi.net/tik-di-sekolah/permen-guru-tik-dan-kkpi-dalam-implementasi-kurikulum-2013/
pada 26 Novermber 2015.
Slots-Casino - Hendon Mob Casino, Spa, Cabazon, CA
ReplyDeleteSlots-Casino - Hendon Mob Casino, Spa, 군포 출장샵 Cabazon, 속초 출장마사지 CA · 원주 출장마사지 Experience the excitement of 남원 출장샵 Las Vegas from home. · Earn cash for every second you 계룡 출장마사지 spin at Slots-Casino.