Sumber
Daya Manusia
Laboran
Abela
Oktoviyani
Abelaoktoviyani@yahoo.com
Laboran
merupakan orang yang bertugas membantu aktivitas mahasiswa di laboratorium
(indoor atau outdoor) dalam melakukan suatu kegiatan pendidikan dan penelitian.
Keberadaan laboran dalam suatu laboratorium sangatlah penting dalam menentukan keberhasilan
akademik mahasiswa. Suatu laboratorium terdiri dari sarana dan prasarana untuk
menunjang kegiatan yaitu berupa peralatan laboratorium dan sumber daya manusia;
sejalan dengan hal tersebut maka laboratorium perlu diatur sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dimasing-masing perguruan tinggi. Mengingat tersedianya
peralatan serta beban kerja yang harus dilaksanakan laboran, maka diperlukan
sistem manajemen pengelolaan (meliputi pengoperasian dan perawatan) peralatan
laboratorium dan seluruh kegiatan laboratorium. Manajemen ini meliputi struktur
organisasi, pembagian kerja, serta susunan Tim yang mengelola laboratorium.
Selain harus ada Kepala laboratorium diperlukan pula Laboran (untuk in door
atau out door laboratorium); Teknisi (untuk laboratorium bengkel dan pekerjaan
yang berkaitan dengan bidang permesinan, kelistrikan, dll); dan Analisis (untuk
menganalisis terhadap suatu data hasil percobaan yang diperlukan). Laboran,
Teknisi maupun Analisis yang handal sangat diperlukan, maka selayaknyalah
mereka mempunyai keahlian/kompetensi di bidangnya. Misalnya untuk Laboran di
laboratorium TIK diperlukan sumberdaya manusia yang mempunyai kompetensi dan
pemahaman dalam bidang TIK dengan kualifikasi minimum D-3 dibidang TIK.
Dalam
melakukan tugasnya, seorang laboran bertanggung jawab dalam menyediakan
peralatan yang diperlukan untuk kegiatan praktikum (praktek kerja) dan atau
penelitian serta
mengembalikan peralatan tersebut ke tempat semula, merapikan
dan membersihkan area kerja setelah kegiatan selesai dilakukan. Selain itu,
terdapat beberapa persyaratan laboran :
1. Mempunyai
kemampuan dan pemahaman dalam bidang yang berhubungan dengan bidang-bidang ilmu
di laboratorium tempat laboran bekerja. Misal : laboran di laboratorium TIK
harus benar-benar mampu dan paham dalam bidang yang berhubungan dengan TIK.
2.
Mampu membuat SOP atau peraturan teknis
tertulis bagi pengguna laboratorium mengenai cara menggunakan laboratorium yang
baik dan benar secara efektif dan efisien.
3. Mampu
membuat peraturan tertulis bagi pengguna laboratorium mengenai cara menggunakan
laboratorium yang baik dan benar secara efektif dan efisien.
4. Mampu
mengoperasikan dan merawat / memelihara alat-alat laboratorium dan tidak
sepenuhnya diserahkan kepada pengguna laboratorium. Hal ini diperlukan untuk
menjaga keamanan pengguna (alat-alat berat) atau menghindari kerusakan alat.
Selanjutnya
terdapat beberapa tugas dari laboran yaitu : Merencanakan pengadaan alat dan
bahan laboratorium, menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium
mengatur penyimpanan alat-alat laboratorium, memelihara dan perbaikan alat-alat
laboratorium, menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium dan diketahui
oleh waka kurikulum, Mengontrol pemakaian laboratorium secara rutin, memberikan
laporan administrasi pemakaian laboratorium ke kepala sekolah, waka kurikulum,
dan waka sarana dan prasarana.
Manajemen
pengelolaan laboratorium masih memerlukan perhatian. Manajemen tersebut
meliputi perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, evaluasi pengguanan peralatan
dan bahan dalam laboratorium secara efektif dan efisien. Pemerintah telah
membuat pedoman standar BSNP yang disahkan melalui permendiknas 2007. Banyak
resiko berbahaya terjadi di laboratorium. Seorang laboratorium semestinya
mengetahui sumber dan tanda bahaya serta teknik penggunaan peralatan
keselamatan kerja. Laboran harus mengetahui teori keselamatan dan kesehatan
kerja (K3) sesuai kebutuhan setiap laboratorium. Menimbang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 26 tahun 2008 tentang kualifikasi laboran
sesuai Standar Nasional, perlu dilaksanakan pelatihan khusus bagi laboran dari
perguruan tinggi atau lembaga yang ditetapkan pemerintah.
Sumber
:
Kartiasa,
Nyoman, Laboratorium Sekolah dan
Pengelolaannya, Bandung: Pudak Scientific,2006.
Peraturan
Pemerintah 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Comments
Post a Comment